Showing posts with label Tinggal. Show all posts
Showing posts with label Tinggal. Show all posts

Memilih Lokasi Rumah yang Tepat


Tip Memilih Lokasi Rumah yang Tepat

Berikut ini adalah beberapa tip yang bisa anda gunakan sebagai pedoman memilih lokasiRumah tinggal atau Properti yang tepat, antara lain:

  1. Sebaiknya anda mendatangi Dinas Tata Kota untuk mengetahui daerah mana saja yang akan berkembang dalam jangka 10 tahun mendatang, dan juga untuk mengetahui peruntukan wilayah perumahan.
  2. Pertimbangkan Akses dari jalan raya.
  3. Pertimbangkan suasana lingkungan sekitar, apakah baik untuk kehidupan dan pertumbuhan anak-anak
  4. Usahakan membangun rumah yang menghadap timur atau barat, sesuai dengan matahari terbit atau matahari tenggelam, agar rumah cukup mendapatkan sinar matahari.
  5. Lokasi rumah memiliki saluran pembuangan air yang baik.
  6. Pemilihan tanah yang tidak terlalu labil agar terhindar dari bahaya banjir dan tanah longsor.
  7. Lokasi rumah tidak berada pada daerah yang lebih landai dibanding rumah yang lainnya agar tidak tertimpa rumah yang berada di atasnya apabila terjadi bencana tanah longsor.
  8. Tidak berada di bawah aliran tegangan tinggi/SUTET (Saluran Udara Tegangan Tinggi)
Semoga tip Memilih Lokasi Rumah / Properti di atas bisa memberi pencerahan bagi anda yang sedang berburu rumah / properti untuk ditempati 

Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal


Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal

BERIKUT PROSEDUR YANG HARUS DILEWATI UNTUK MENGURUS IMB UNTUK BUKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL

  1. Fotokopi KTP (1 lbr)
  2. Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
    • Sertifikat tanah
    • Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
    • Fatwa tanah
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
    • Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air ataubangunan khusus.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan.
  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat izin penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur (bagi yang disyaratkan)
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
  6. Peta kutipan Rencana kota dari dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut minimal sebanyak 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).
  8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK) bagi yang disyaratkan.
  9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil  penyelidikan tanah sebanyak minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin BekerjaPerencana Struktur bagi yang disyaratkan (1  lembar).
  10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Instalasi dan perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
  11. Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan Surat persetujuan Gubernur.